Bayi Tabung
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bayi Tabung adalah upaya jalan
pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro
fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke
dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin
sebagaimana layaknya kehamilan biasa. Dalam artian, mereka yang melakukan hal
tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak
progresif Tuhan. Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang
nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi
Buatan. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara
hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang
dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. UU Kesehatan no. 36
tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah
hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Selain itu juga akan
ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena
telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami. Sekelompok agamawan
menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa
kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan
Sang Pencipta. Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur
tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk
meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan,
namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari bayi tabung?
2.
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang
etik, sosial, hukum, dan agama?
3. Bagaimana isu bayi tabung dari sudut pandang Agama
Kristen?
C.Tujuan Pembahasan
a. Tujuan umum
1. Untuk
memenuhi tugas Konsep Dasar Keperawatan
2.
Mahasiswa dapat mengerti issue bayi
tabung dari berbagai sudut pandang.
b.
Tujuan Khusus
1.
Agar mengerti dan memahami
pengertian dari bayi tabung.
2. Mahasiswa dapat memahami issue bayi tabung
dari sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung Adalah suatu teknik pembuahan dimana sel
telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam
sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur.
Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat
pembuahan yang asli yaitu rahim wanita Tidak semua pasangan usia subur (PUS),
memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap
dibuahi atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk
mendapatkan anak melalui konsepsi buatan. Berdasarkan aturan yang berlaku di
Indonesia yaitu dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang etik, sosial,
hukum, dan agama. B. Dari Sudut Pandang Etik Komisi Etik dari berbagai Negara
memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana
reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu:
1.
Niat untuk berbuat baik.
2.
Bukan untuk kejahatan.
3.
Menghargai kebebasan individu untuk
mengatasi takdir.
4.
Tidak bertentangan dengan kaidah
hukum yang berlaku. Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah
yang sah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak
yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara
phisikologis memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara
anak dan orang tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor
akan menimbulkan hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.
B. Sudut
Pandang Hukum
Ketentuan program bayi tabung di
Indonesia Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23
tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam
kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya
kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel
telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri
yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak
sah dari pasangan suami isteri tersebut Penetapan seorang anak sebagai anak sah
adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah
dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari
anak tersebut. Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan
kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama
dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil
bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang
diatur dalam pasal 852 KUHP Perdata. Pandangan hukum medis UU Kesehatan no. 36
tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah
hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan : a.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanam
dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal. b. Dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. c. Pada fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu.
C. Sudut Pandang Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas
dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank
sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status
anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja
terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak
dengan bapak atau dengan ibu atau bisa saja antar saudara sehingga besar
kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding. Kasus tersebut akan
menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari
sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti
status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada
wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa
menikah dan belum bersuami. Lain halnya dengan kasus seorang janda yang
ditinggal mati suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku
suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma yang digunakan berasal dari
suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak
yang dilahirkan merupakan anak kandung sendiri.
D. Sudut Pandang Agama
Sekelompok agamawan menolak
teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan
tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang
Pencipta. Dalam pandangan Alkitab eksperimen semacam ini dapat digolongkan
sebagai perbuatan dosa Babil, dimana manusia mulai bersaing dengan Allah (Kej.
11). Dosa yang asli yang menjatuhkan manusia ialah: Mau menjadi seperti Allah
(Kej. 3:5-6), dan tidak memuliakan Allah sebagai Tuhan pencipta, (Rm. 1:21-22).
Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada
awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan
ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup
atau sang pencipta (Kej.1:26-28). Sedangkan menurut pandangan agama Islam Lepas
dari teknis pelaksanaan bayi tabung, dapat disebutkan berbagai macam
pelaksanaannya:
a. Sperma dari
suami, ovum dari donor, dan ditanam pada istri.
b.
Sperma dari donor, ovum dari istri, dan
ditanam pada istri
c.
Sperma dari suami, ovum dari istri,
dan ditanam pada perempuan lain.
d.
Sperma dari oran lain, ovum dari
orang lain, dan ditanam pada istri.
e.
Sperma dari suami, ovum dari istri, dan
ditanam pada istri kedua.
f. Sperma dari
suami, ovum dari istri, dan ditanam pada istri.
Dari keenam macam cara ini, hanya
bagian terakhirlah yang dibolehkan oleh syari’at Islam, sedangkan yang lainnya
tampak ada intervensi pihak ketiga, baik sebagai donor sperma atau ovum, maupun
sebagai penyedia rahim (yang mengandung dan melahirkan). Cara selain nomor
terakhir, jelas menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana
sabda Nabi SAW hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang
bukan istrinya, maka haram hukumnya. “ Tidak halal bagi seorang yang beriman
kepada Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab Daud
dari Ruwaifi’ ibnu tsabit Al- Anshori). 6
Komentar
Posting Komentar