Bayi Tabung


BAB I
 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa. Dalam artian, mereka yang melakukan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak progresif Tuhan. Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami. Sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Tuhan adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup.


B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari bayi tabung?
2.     Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama?
3. Bagaimana isu bayi tabung dari sudut pandang Agama Kristen?
C.Tujuan  Pembahasan
a. Tujuan umum
1.      Untuk memenuhi tugas Konsep Dasar Keperawatan
2.      Mahasiswa dapat mengerti issue bayi tabung dari berbagai sudut pandang.
b.      Tujuan Khusus
1.      Agar mengerti dan memahami pengertian dari bayi tabung.
2.       Mahasiswa dapat memahami issue bayi tabung dari sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama.


BAB II
 PEMBAHASAN
A.      Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung Adalah suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur. Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat pembuahan yang asli yaitu rahim wanita Tidak semua pasangan usia subur (PUS), memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan yang siap dibuahi atau membuahi. Untuk mengatasi hal tersebut sebagian besar PUS memilih untuk mendapatkan anak melalui konsepsi buatan. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia yaitu dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang etik, sosial, hukum, dan agama. B. Dari Sudut Pandang Etik Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu:
1.      Niat untuk berbuat baik.
2.      Bukan untuk kejahatan.
3.      Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir.
4.      Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku. Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah yang sah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara phisikologis memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.

B. Sudut Pandang Hukum
Ketentuan program bayi tabung di Indonesia Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal 852 KUHP Perdata. Pandangan hukum medis UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan : a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal. b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. c. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
C.  Sudut Pandang Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding. Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami. Lain halnya dengan kasus seorang janda yang ditinggal mati suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku suaminya. Hal ini dianggap etis karena sperma yang digunakan berasal dari suaminya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak yang dilahirkan merupakan anak kandung sendiri.
D.  Sudut Pandang Agama
Sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi (inseminasi buatan) karena mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang merupakan Sang Pencipta. Dalam pandangan Alkitab eksperimen semacam ini dapat digolongkan sebagai perbuatan dosa Babil, dimana manusia mulai bersaing dengan Allah (Kej. 11). Dosa yang asli yang menjatuhkan manusia ialah: Mau menjadi seperti Allah (Kej. 3:5-6), dan tidak memuliakan Allah sebagai Tuhan pencipta, (Rm. 1:21-22). Manusia dapat saja melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya kehamilan, namun perlu diingat Tuhan adalah Sang pemberi hidup atau sang pencipta (Kej.1:26-28). Sedangkan menurut pandangan agama Islam Lepas dari teknis pelaksanaan bayi tabung, dapat disebutkan berbagai macam pelaksanaannya:
a.       Sperma dari suami, ovum dari donor, dan ditanam pada istri.
b.       Sperma dari donor, ovum dari istri, dan ditanam pada istri
c.       Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada perempuan lain.
d.      Sperma dari oran lain, ovum dari orang lain, dan ditanam pada istri.
e.        Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada istri kedua.
f.       Sperma dari suami, ovum dari istri, dan ditanam pada istri.
Dari keenam macam cara ini, hanya bagian terakhirlah yang dibolehkan oleh syari’at Islam, sedangkan yang lainnya tampak ada intervensi pihak ketiga, baik sebagai donor sperma atau ovum, maupun sebagai penyedia rahim (yang mengandung dan melahirkan). Cara selain nomor terakhir, jelas menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana sabda Nabi SAW hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang bukan istrinya, maka haram hukumnya. “ Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab Daud dari Ruwaifi’ ibnu tsabit Al- Anshori). 6


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggung Jawab Kepala Keluarga

Pendiri TK

Dasar Misiologi Dalam PL dan PB